DIATAS BATU INI SAYA MELETAKAN PERADABAN ORANG PAPUA, SEKALIPUN ORANG MEMILIKI KEPANDAIAN TINGGI, AKAL BUDI DAN MARIFAT TETAPI TIDAK DAPAT MEMIMPIN BANGSA INI, BANGSA INI AKAN BANGKIT DAN MEMIMPIN DIRINYA SENDIRI.
( Pdt. I.S.Kijsne Wasior 25 Oktober 1925 )
Tampilkan postingan dengan label BEBASKAN RAKYAT PAPUA DARI CENGKRAMAN NEO-IMPERIALISME FREEPORT. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label BEBASKAN RAKYAT PAPUA DARI CENGKRAMAN NEO-IMPERIALISME FREEPORT. Tampilkan semua postingan

Senin, 14 September 2009

Komnas HAM: Hentikan Spekulasi Pelaku Teror Freeport
















Oleh: Antaranews.


Senin, 14 September 2009 07:05 WIB | Peristiwa | Hukum/Kriminal | Dibaca 157 kali
Timika (ANTARA News) - Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas) HAM mengingatkan semua pihak menghentikan spekulasi tentang siapa sesungguhnya pelaku yang telah menebar teror di areal pertambangan PT Freeport Indonesia di Kabupaten Mimika, Papua sejak Juli-September. "Kami meminta seluruh pejabat negara berbicara sesuai tupoksinya. Jangan membuat pernyataan yang membuat bingung masyarakat dengan menuding kelompok tertentu tanpa alasan yang jelas," kata anggota Komnas HAM, Nur Cholis SH MA saat dihubungi ANTARA dari Timika, Senin. Menurut Nur Cholis, saat ini Komnas HAM sedang mengumpulkan bukti-bukti dari berbagai pihak tentang persoalan apa yang sesungguhnya terjadi di areal obyek vital nasional (obvitnas) itu sejak 8 Juli lalu.

Pengungkapan siapa sesungguhnya yang terlibat dalam kasus teror di Freeport, demikian Nur Cholis, sepenuhnya menjadi kewenangan pihak kepolisian berdasarkan fakta-fakta hukum yang ditemukan di lokasi kejadian.

"Kalau semua orang berbicara seenaknya tentu akan memberatkan tugas polisi dan juga Komnas HAM karena akan mengaburkan fakta hukum yang sebenarnya terjadi," tambah Koordinator Sub Komisi Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM itu.

Direktur Eksekutif Lembaga Musyawarah Adat Suku Amungme (LEMASA), Nerius Katagame menilai tuduhan kepada kelompok tertentu sebagai dalang teror di areal Freeport selama ini belum tentu terbukti.

Nerius mengatakan, sangat mustahil jika penembakan yang berulang kali terjadi di areal Freeport dilakukan oleh kalangan masyarakat biasa yang tidak memahami cara menggunakan senjata api canggih.

Tokoh masyarakat Amungme, Karel Beanal meminta polisi segera mengungkap pelaku teror di Freeport agar masyarakat Mimika bisa bernapas lega.

"Kami minta Pak Kapolda beri ketenangan kepada warga Mimika dengan segera mengungkap siapa sesungguhnya pelaku teror di Freeport apakah kelompok Keli Kwalik ataukah kelompok lain," kata Karel Beanal saat bertatap muka dengan Kapolda Papua Irjen Pol Drs FX Bagus Ekodanto di Timika belum lama ini.

Terkait insiden teror di Freeport, Polda Papua telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Mereka adalah AY (30), DB (25), EB (26), TB (25), SB (30), YB (18) dan EK.

Enam dari tujuh tersangka itu diduga terlibat kasus penembakan dan dijerat pasal 340 jo pasal 338 jo pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.

Sedangkan seorang tersangka lainnya diduga terlibat kasus kepemilikan amunisi dan dijerat UU Darurat No 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api secara ilegal dengan ancaman hukuman yang sama.

Berkas para tersangka tersebut kini sedang diteliti oleh pihak Kejaksaan Negeri Timika. (*)

NB: Foto Kendaraan milik PT.Freeport menyusuri jalan Timika-Tembagapura dengan pengawalan ketat/ilustrasi. (ANTARA/Humas Polda Papua)@

Senin, 07 September 2009

BEBASKAN RAKYAT PAPUA DARI CENGKRAMAN NEO-IMPERIALISME FREEPORT















Oleh: Arkilaus Arnesius Baho


Semenjak kehadiran Freeport di Tanah Papua tahun 1967, mengakibatkan rakyat Papua berada dalam genggaman dua Negara yaitu Negara Freeport dan Negara Indonesia yang lahir pada 17 Agustus tahun 1945. Klaim bahwa intergrasi Papua 1 Mei tahun 1963, tidak final sebab konsensi Negara Freeport berpengaruh pada proses penentuan pendapat rakyat ( PEPERA ) tahun 1969.

Jika benar Papua sah kedalam NKRI, mengapa harus ada mekanisme PBB soal status Papua yang digelar tahun 1969. Kapitalisme punya sejarah dalam mendirikan Negara baru dengan tujuan dapat menguasai dan menjajakan keinginan ekonomi neoliberal. Pengalaman Timor Lorosae menjadi Negara baru dengan dalih perebutan minyak laut oleh Negara-negara. Letak kekayaan alam suatu wilayah sering jadi bedil bagi upaya pemenuhan kaum pemodal dengan tetap membentuk satu Negara baru.

Freeport di Papua punya sejarah yang sama dengan apa yang terjadi di Timor Leste. Bila Freeport tidak diatasi hari ini, Papua pasti keluar dari Negara Kesatuan Republik Indonesia oleh kepentingan kelompok industry dunia.

Akar masalah dalam sejarah massa lalu bila tidak diselesaikan secara benar dan bermartabat justeru menjadi batu lonjatan bagi hubungan imperialisme dunia yang haus dan lapar akan penguasaan wilayah dan sumber-sumber strategis milik rakyat dan bangsa. Bertindak untuk mengatur kepentingan Negara adalah cara ampuh, dimana undang-undang Negara tidak harus di jual kepada kepenetingan kelompok pemodal saja, tetapi roh bangsa tertuang dalam roda Negara harus di konkritkan. Sejahtera, adil dan makmur adalah pilihan mendirikan Negara berdaulat untuk kedaulatan rakyat semesta.

Mengingatkan kita tentang sejarah pahit di negeri Indonesia, bahwa orientasi politik terselubung Negara-negara para industrialisasi ini mengakibatkan Penderitaan yang dialami rakyat Papua sangat kompleks. Mulai dari penghilangan kemerdekaan politik, penindasan atas system ekonomi bangsa, rapuhnya peradaban penduduk pribumi Papua. Bagi masyarakat Papua, nasib Bangsa Papua Barat kemudian di eksekusi dengan amunisi kehadiran PT. Freeport. Dimana disatu sisi, Integrasi Bangsa Papua Barat kedalam Negara Kesatuan Republik Indonesia terjadi dengan kehadiran PT. Freeport ( Indonesia ).

Amerika dan Negara-negara Kapitalisme lainnya dengan keinginan kuat untuk mengambil sumber alam rakyat Papua dimasa lalu membuat nasib Bangsa Papua sampai hari ini berada dalam denyut kehidupan yang tak menentu. Dasar status rakyat Papua hanya di tentukan oleh kemauan para pemodal semata. Realitas politik masa lalu itulah, kembali kami memberikan kenyataan bahwa PT. Freeport Indonesia hanyalah label dalam membungkus keinginan para pemodal internasional untuk melegitimasi status politik rakyat Papua sampai hari.

Terbukti sudah, selama beroperasi di Timika, per hari, penghasilan perusahaan AS ini diperkirakan mencapai 27 juta dollar. Dari sejak beroperasi, pemerintah dan pemilik hak ulayat baru diberi status pembayaran wajib investasi pada tahun 1996 pasca kontrak karya ke-dua. Sedangkan sebelumnya sejak tahun 1967, Freeport belum diwajibkan dalam pembayaran kepada pemilik hak ulayat dan pemerintah. Fakta keberadaan Freeport selama 39 tahun ( 1967-2009) sebuah niscaya ketidakadilan terjadi. Aspek politik Papua final kedalam Negara kesatuan republic Indonesia masih berlanjut pada tahun 1969 dengan proses penentuan pendapat rakyat. Namun, sudah benar bahwa rekayasa pemodal sudah ada dua tahun sebelum status de jure integrasi Papua kedalam RI. Rekayasa pemasukan Papua kedalam bingkai NKRI inilah, mengakibatkan masalah yang terjadi di Tanah Papua pemerintah Indonesia cenderung mengedepankan hubungan arbitrase dan diplomasi politik semata dengan menjaga integritas Negara adidaya diutamakan Negara daripada rakyat di Papua.

Pemerintah harus memberi ruang politik dan ekonomi baru bagi rakyat Indonesia dan khususnya rakyat Papua. Akar konflik politik pencaplokan tanah Papua harus disikapi hari ini dengan satu jalan terbaik, menutup Tambang bermasalah di Papua ini. Penutupan PT. Freeport Indonesia juga sebagai langkah maju sebab disinilah pola penataan ekonomi dan kedaulatan bangsa terbebasakan dari upaya cengraman yang telah ditanam neo-imperialisme Negara-negara kapitalisme global. Freeport sebagai akar kolaborasi usaha-usaha politik lahirnya jajahan diatas bumi Papua.

Ekspansi Freeport di ikutsertakan juga ekspansi para militer. Adalah konflik hari ini di Areal PT. Freeport Indonesia niscaya bukan kekuatan militer pengguna senjata. Keberadaan Freeport melegitimasi militer resmi dan tidak resmi bercokol. Kolaborasi kekerasan pun tak bisa di hindari. Dari tahun ke tahun, pasti tragedy kemanusiaan berlaku di Freeport. Bencana alam ( longsor ) menimbun para karyawan, penembakan terhadap penduduk sipil dengan dalih mengganggu keamanan infestasi dibenarkan dalam operasi militer di areal tambang. Kekangangan bedil militer dalam investasi asing di Papua begitu kompleks dan saatnya dirubah, bahwa kedaulatan rakyat panglima dari segala kepentingan diatas bumi Papua.

Sudah semakin parah ketidakberdayaan pemerintah Indonesia dalam mengontrol keberadaan Freeport membuktikan bahwa Undang-undang No.21 tahun 2001 hanyalah soslusi yang bermasalah hari ini. Sebab, kebijakan otsus tidak dibarengi dengan penyelesaian terlebih dahulu terkait Freeport. Bicara Freeport tidak mungkin punya hubungan hubungan dengan Otsus Papua. Freeport seakan beroperasi di Papua dengan suatu jaminan khusus. Fakta, sudah Sembilan tahun otsus tak begitu berarti bagi sang kapitalis Freeport.

Konsensi ekonomi Freeport tetap tidak berubah dengan adanya otsus Papua, paradigma eksploitatif Freeport tetap sama, walaupun sudah ada kekususan Papua dalam otsus. Lebih parah lagi, keterkaitan Freeport dalam otsus Papua tidak mungkin dapat diwujudkan, sebab akar masalah Papua selama ini yaitu Freeport harus di dahulukan terlebih dulu.

Instrumen Negara dalam memenuhi kestabilan politik dan ekonomi dalam negeri dan tentunya bagi rakyat hari ini, maka kami meminta pemerintah segera menerbitkan peraturan pengganti undang-undang ( PERPU ) untuk menyelesaikan masalah Freeport dan investasi asing secara keseluruhan di Indonesia. Perpu sebagai kekuatan hukum, Negara berani memberi amunisi baru bagi pemulihan kedaulatan politik dan ekonomi terutama bagi rakyat Papua yang nota bene sebagai korban konspirasi ekonomi dunia semata.

Mengingat, kehadiran PT. Freeport Indonesia sudah menjadi awal perdebatan yang bermasalah, dimana segala kebijakan hukum Negara atas Papua tak bisa mampu menyelesaikan kekuatan cengraman Freeport.

Tutup PT. Freeport Indonesia. Penutupan Freeport adalah solusi terbaik untuk membentuk suatu system tatanan pengelolaan tambang yang mengedepankan kedaulatan ekonomi nasional dan tentunya dengan pembenahan instrument pertambangan inilah, awal bagi pemenuhan ekologis, penegakan HAM, keadilan ekonomi yang mandiri menuju tatanan masyarakat Papua dapat tentram dan bermartabat didalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kolaborasi kepentingan militer organic maupun non organic dengan penempatan sejumlah satuan di areal tambang bahkan di perkampungan hanyalah proyek Negara yang sia-sia. Sebab, ulah ketidak efisiensi aparatur Negara di Papua terbukti menimbulkan implikasi adanya tragedy kemanusiaan. Sebagian sandi operasi militer digelar tanpa keputusan undang-undang resmi Negara.


Banyak sandi operasi militer di Papua yang digelar secara illegal bahkan melecehkan konstitusi NKRI. Sudah saatnya dikurangi keberadaan militer dengan aktifitas tidak jelas. Dan juga pengurangan aktifitas militer di Tanah Papua juga mengurangi penggunaan dana Negara dan tentunya kontradiksi perlawanan bersenjata semakin mengecil.

Negara harus mengedepankan sanksi terkait kesewenangan siapapun, terutama para pemodal yang se-enaknya merusak tatanan ekologis, hingga pemenuhan HAM yang terkubur akibat dominasi pemdal. Freeport haru di usut kejahatanya
terhadap lingkungan hidup dan Hak Asasi Manusia.

Organisasi masyarakat Papua yang mendukung perjuangan nasional seperti Liga Perjuangan Nasional Rakyat Papua Barat punya cita-cita mendukung penuh pemenuhan kedaulatan rakyat semesta, Rakyat Papua harus berdaulat diatas negerinya untuk menuju kemandirian bangsa yang adil dan bermartabat.

KOLOM KOMENTAR

PAPUAN PICTURE

Arkilaus Baho

FREEPORT PERUSAHAAN TERBURUK DI DUNIA

KOTAK PESAN