DIATAS BATU INI SAYA MELETAKAN PERADABAN ORANG PAPUA, SEKALIPUN ORANG MEMILIKI KEPANDAIAN TINGGI, AKAL BUDI DAN MARIFAT TETAPI TIDAK DAPAT MEMIMPIN BANGSA INI, BANGSA INI AKAN BANGKIT DAN MEMIMPIN DIRINYA SENDIRI.
( Pdt. I.S.Kijsne Wasior 25 Oktober 1925 )

Rabu, 19 Agustus 2009

Gugat PT. Freeport dan Negara Indonesia




















Oleh: Arkilaus Arnesius Baho

Lagi, untuk kesekian kalinya, selama 39 tahun beroperasi di Bumi Amungsa Tanah Papua Barat, PT. Freeport terus di buru untuk bertanggungjawab atas kelalainya menimbulkan masalah buruk. Perusahaan kebanggaan negara Amerika ini masih saja menimbulkan ketimpangan di berbagai bidang. Mulai dari dampak politik yang tragis, ketidakadilan ekologis, pelanggaran HAM dan perlakuan tidak adil terutama bagi pemilik hak ulayat. Adalah pada tanggal 6 Agustus 2009, bertempat di pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 92 wakil masyarakat adat Suku Amungme menggugat PT. Freeport dan Negara Indonesia. PT. Freeport digugat berlapis dengan para pemilik saham di Freeport yaitu Pemerintah Indonesia dan sejumlah perusahaan penanam saham lainnya.

Bahwa, para penggugat dengan ini mengajukan gugatan melalui pengadilan negeri kelas IA Jakarta Selatan, terhadap: 1.) PT. Freeport Indonesia Company-Cq. MC. Moran Coper & Gold Inc di New Orleans AS. 2.) Pemerintah Republik Indonesia Cq. Menteri ESDM. 3.) PT. Indocopper Investama. 4.) Kepala Daerah TK I Propinsi Papua Cq. Gubernur Papua dan 5.) Kepala Daerah TK II Mimika Cq. Bupati Mimika. Diantara nama penggunggat yang memberikan hak kuasa, dari 92 diantaranya Thom Beanal dan Yosep Yopi Kilangin sebagai ketua DPRD Kabupaten Mimika.

Berbicara Freeport bisa berada di Tanah Papua sama sekali bukan didatangkan oleh rakyat Papua, namun sejarah masuknya PT.FI ini identik dengan kamuflase keluarga cendana dan rezim Orde Baru Suharto beserta lingkaran kekuasaan politik yang terus jaya sampai sekarang. Penolakan bahwa masyarakat adat tidak tahu kedatangan Freeport juga du tulis dalam draft alasan sebagai bukti bantahan dalam draft gugatan yang telah di sidangkan. Freeport menguasai tanah dengan cara tidak sah, karena tidak mendapat persetujuan dari pemilik Tanah seluas 2.610.182 dari total luas areal kontrak karya FI.

Spesifikasi gugatan dalam draft lebih pada pembayaran ganti rugi Tanah senilai US $ 297,109,764. Kemudian ganti rugi kerusakan lingkungan hidup senilai US $ 20.000.000.000 dan ganti kerugian HAM sebesar US $ 10.000.000.000. Bahwa, Walaupun ganti rugi PT. Freeport Mc Moran telah memberikan beberapa bentuk partisipasi dalam rangka mendukung kesejahteraan Masyarakat Suku Amungme, akan tetapi semua bentuk pastisipasi tersebut tidak dapat di sebut sebagai ganti rugi karena jumlah sebesar US $ 9,5 per tahun yang diberikan tersebut tidak sebanding dengan hasil Freeport yang berlipat-lipat dan pemberian itu hanya sekedar penghiburan yang bersifat kamuflase semata.

Perlu juga diketahui bahwa pemberian konsensi Freeport terhadap pemilik hak ulayat berlaku ketika timbul konflik dan protes rakyat. Dalam dinamika perjuangan rakyat Papua menentang kehadiran Freeport, sudah terjadi beberapa periodesasi perlawanan. Tercantum dalam dfart gugatan bahwa sejak tahun 1974 terjadi kesepakatan atau dikenal ” January Agreement ” yang bagi pemilik hak ulayat sebagai bentuk dominasi Freeport saja. Tahun 1977 pemberontakan kembali terjadi, dan insiden ini dihadang oleh pasukan militer Indonesia dengan BOM dan Senjata, mengakibatkan korban tidak sedikit dari warga setempat. Kemudian, tahun 1996 kerusuhan besar-besaran dilakukan oleh tujuh suku pemilik hak ulayat buntut pada penutupan tambang selama tiga hari. Tahun 1997-1998, berturut-turut Thom Beanal gugat Freeport berakhir pada tanda tangan MOU Freeport dan Pemilik tanah 13 Juli 2000. Tahun 2001, Warga pemilik Hak ulayat ajukan somasi lalu dibatalkan secara sepihak oleh PT.FI.

Dalam persidangan pertama yang di gelar ( 06/08/09), Hakim Suharto menyarankan untuk di bentuk sidang mediasi antara para pihak. Kemudian sidang akan dilanjutkan pada 20 Agustus 2009 dengan praktik hukum mediasi. Sidang mediasi bertujuan untuk proses tawar menawar bahkan belum tentu menuju titik penyelesaiannya secara maksimal. Titus Natkime salah satu putra dari suku Amungme yang juga sebagai Tim Kuasa Hukum penggugat, memastikan bahwa tidak akan ada lagi tawar menawar, freeport jangan tipu-tipu terus. Ungkap Titus yang juga mantan narasumber New York Time 2005 ini bahwa persidangan lanjutan nanti, bila tidak di jawab, maka hasil apapun tetap di teruskan kepada para pemberi kuasa.

2 komentar:

ARKILAUS ARNESIUS BAHO mengatakan...

yaps...

AMISHA mengatakan...

Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.

Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.

Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.

Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.

Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut

KOLOM KOMENTAR

PAPUAN PICTURE

Arkilaus Baho

FREEPORT PERUSAHAAN TERBURUK DI DUNIA

KOTAK PESAN