DIATAS BATU INI SAYA MELETAKAN PERADABAN ORANG PAPUA, SEKALIPUN ORANG MEMILIKI KEPANDAIAN TINGGI, AKAL BUDI DAN MARIFAT TETAPI TIDAK DAPAT MEMIMPIN BANGSA INI, BANGSA INI AKAN BANGKIT DAN MEMIMPIN DIRINYA SENDIRI.
( Pdt. I.S.Kijsne Wasior 25 Oktober 1925 )

Minggu, 22 November 2009

BOEDIONO DAN SKANDAL BANK CENTURY

Oleh: Desi Arisanti

Judul : Boediono dan Bank Century Gate ( Boediono dilantik sebagai Gubernur BI , 22 Mei 2008 ).

Permasalahan :
Tanggal 30 Oktober 2008 Bank Century mengajukan permohonan fasilitas pendanaan jangka pendek ( FPJP ) ke BI sebesar Rp 1 Trilyun akibat kesulitan likuiditas. Harusnya Century tidak memenuhi syarat karena CAR nya hanya 2,35 %. Menurut Peraturan BI ( PBI ) No. 10/26/PBI/2008, FPJP baru diberikan bila CAR bank minimal 8 %.
Tiba tiba 14 November 2008, Gubernur BI ( Budiono ) mengubah PBI tentang persyaratan FPJP dari minimal 8 % menjadi CAR positif.

Menurut investigasi BPK, pada tanggal 31 Oktober 2008 CAR Bank Century ternyata sudah negative 3,53 %. Jadi meskipun PBI sudah dirubah , Bank Century tetap tidak berhak mendapatkan FPJP.

14 November BI , memberikan FPJP ke Bank Century dengan mengucurkan Rp 356,8 Milyar. Tiga hari kemudian mengucurkan lagi Rp 145,26 Milyar dan disusul Rp 187,32 Milyar satu hari kemudian. Padahal sejak6 November 2008, Bank Century sudah berstatus bank dalam pengawasan khusus, artinya BI telah menempatkan pengawas bank di Bank Century, sehingga BI mempunyai akses yag cukup untuk memperoleh data Bank Century yang mutakhir, setiap hari. Dan pada Februari 2005 BPK telah melaporkan kepada DPR bahwa CAR Bank Century sudah negative 132,5 % (Sumber : Majalah Trust 5 – 11 Oktober 2009 dan Laporan Kemajuan Investasi Kasus Bank Century oleh BPK ( pada akhir masa Jabatan Anwar Nasution, yang telah diserahkan ke DPR ).

Pertanyaan :
1. Siapakah yang menanda tangani perubahan PBI tanggal 14 Novembar 2008 yang merubah persyaratan mendapat FPJP dari CAR minimal 8 % menjadi CAR positif ? Apakah peranan Boediono (sebagai Gubernur BI ) dalam merubah PBI ?.

2. Siapakah yang memutuskan pengucuran dana ke Bank Century pada 14 November 2008, padahal CAR nya pada 31 Oktober 2008 CAR nya sudah negative 3,53 %?.

I. Judul : Sri Mulyani dan Bank Century Gate

( Sri Mulyani dilantik sebagai Menkeu 7 Desember 2005, sebelumnya menjabat Sebagai Menteri Negara /Ketua Bappenas 2004 – 2005 ).

II. Permasalahan :

Rekam jejak Bank Century :
- BPK yang diketuai Anwar Nasution telah melaporkan ke DPR tentang pelanggaran yang dilakukan oleh BI tentang Bank Century. Pada 28 Februari 2005 (baru 2 bulan setelah merger antara Bank Pikko, Bank Danpac dan Bank CIC ), Rasio kecukupan modal ( CAR ) Bank Century sudah negative 132,5 % . Ini terjadi karena ada asset sejumlah US $ 203 juta yang kualitasnya rendah. Bank Century seharusnya menurut PBI No 7/38/PBI/2005 , ditempatkan dalam pengawasan kusus BI sejak tanggal 31 Oktober 2005.
- Dalam kurun waktu antara tahun 2005 s/d 2008 Bank Century mengalami berbagai permasalahan terutama berkaitan dengan kepemilikan surat-surat berharga (SSB) yang berkualitas rendah, dugaan pelanggaran Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) oleh pengurus bank, dan dugaan pelanggaran Posisi Devisa Netto (PDN).

Pelanggaran Dalam Operasi Perbankan BC yang Berpotensi Membebani Keuangan Negara.

- Penggelapan hasil penjualan surat-surat berharga BC oleh pihak terkait senilai USD 7 juta ( Rp 66,5 Milyard ).

- Hasil penjualan surat-surat berharga sebesar USD 30.28 juta ( Rp 287,6 Milyard ) dijadikan jaminan pengambilan kredit oleh pihak terkait ( FGAH ) dan karena kreditnya macet maka dana hasil penjualan surat-surat berharga milik BC tersebut di – set off oleh bank.

- Pemberian kredit fiktif senilai Rp 397,97 Milyard kepada pihak terkait dan pemberian LC fiktif sebesar USD 75.5 juta ( Rp 717,25 Milyard ).

- Surat-surat berharga milik BC senilai USD 45 juta ( RP 427,5 Milyard ) yang telah jatuh tempo tidak diterima hasilnya oleh BC karena surat berharga tersebut masih dikuasai oleh salah satu pemegang saham.

- Manajemen BC diduga telah melakukan pengeluaran biaya-biaya fiktif senilai Rp 209,8 Milyard dan USD 4.72 juta ( Rp 44,8 Milyard ) sejak tahun 2004 s/d Oktober 2008.


Kondisi Bank Century sebelum di Bail Out 21 November 2008

30 Oktober 2008, BC mengajukan permohonan fasilitas pendanaan jangka pendek ( FPJP ) sebesar Rp 1 Trilyun akibat kesulitan likuiditas.

31 Oktober 2008, CAR Bank Century negative 3,53 %.

6 November 2008, Bank Century dinyatakan sebagai Bank dalam pengawasan khusus oleh BI, karena itu BI menempatkan pengawas bank di BC , sehingga BI mempunyai akses yang cukup untuk memperoleh data BC yang mutakhir, setiap hari.

14 November 2008, BI mengucurkan dana Rp 356,8 Milyard , tiga hari kemudian Rp 145 Milyard ,satu hari kemudian Rp 187,32 Milyard , sehingga totalnya Rp 689 Milyard.
14 , 17, 18, 19 dan 20 November 2008, diadakan rapat konsultasi Komite Stabilitas Sistim Keuangan ( KSSK ) yang diketuai Menkeu Sri Mulyani dengan dihadiri oleh BI, LPS, Departemen Keuangan. Berdasarkan notulensi rapat tersebut , diketahui bahwa selain BI , peserta rapat lain nya pada umumnya mempertanyakan dan tidak setuju dengan argumentasi dan analisis BI bahwa Bank Century ditengarai berdampak sistemik.

FAKTANYA :
- Aset Bank Century dibandingkan aset industry Perbankan hanya 0,72 % (kecil sekali).
- Dana Pihak Ketiga ( DPK) BC dibandingkan dengan DPK industri perbankan hanya 0,68 % (kecil sekali).

- Kredit bank Century dibandingkan dengan Kredit industri Perbankan hanya 0,42 % (kecil sekali ).

Dari data2 diatas, dapat diyakini bahwa bila Bank Century ditutup tidak akan menimbulkan dampak sistemik , sebagaimana telah dibuktikan dengan telah ditutupnya Bank Indover, Bank Global dan Bank IFI yang tidak mempunyai dampak sistemik.
Pada tanggal 21 November 2008 Menkeu Sri Mulyani selaku Ketua KSSK dalam rapat yang dihadiri Gubernur BI dan sekretaris KSSK, memutuskan Bank Century sebagai Bank Gagal yang Berdampak Sistemik dan menetapkan penanganan BC kepada LPS.
Penggunaan Dana FPJP dan PMS ( Penyertaan Modal Sementara ) oleh Bank Century:
Setelah BC ditempatkan sebagai Bank dalam Pengawasan Khusus tanggal 6 November 2088 maka BI menempatkan Pengawas Bank di BC yang mempunyai akses untuk memperoleh data yang mutakhir setiap hari . BI meminta BC untuk tidak mengijinkan penarikan dana dari rekening simpanan milik pihak yang terkait dengan bank dan atau pihak lain yang ditetapkan BI sesuai dengan PBI No 6/9/PBI/2004 dan No 7/38/PBI/2005.

Namun demikian BPK menemukan adanya penarikan dana oleh pihak terkait setelah BC ditempatkan dalam pengawasan khusus serta menerima FPJP dan PMS . Jumlah Dana yang ditarik oleh pihak terkait adalah sebesar Rp 454,898 Milyard , USD 2.22 Juta (Rp 21 Milyard), AUD 164. 81 ribu ( Rp 1,41 Milyard ) , dan SGD 41.18 ribu (Rp 278 juta).
Pada tanggal 14 November 2008 , Robert Tantular meminta Kepala Bagian Operasional BC Cabang Surabaya untuk memindahkan deposito salah satu nasabah BC senilai USD 96 juta ( Rp 912 Milyard) dari Kantor Cabang Surabaya – Kertajaya ke Kantor Pusat Operasional ( KPO ) Senayan , Jakarta.

Setelah Deposito berpindah ke KPO Jakart , Dewi Tantular ( DT ) dan Robert Tantular (RT) mencairkan deposito milik nasabah tersebut senilai USD 18 juta ( Rp 171 Milyard) tanggal 15 November 2008 .

Pencairan deposito tersebut kemudian digunakan oleh DT untuk menutupi kekurangan Bank notes yang selama ini telah digunakan untuk keperluan pribadi DT. Sebagai Kepala Divisi Bank Notes , selama ini DT telah menjual Bank Notes keluar negeri dengan jumlah yang melebihi yang tercatat , sehingga secara akumulatif terjadi selisih kurang antara fisik bank notes dengan catatan akutansi . Deposito milik nasabah tersebut kemudian diganti dengan dana yang yang berasal dari FPJP.

Informasi lainnya :
Setelah Bank Century dinyatakan sebagai Bank Gagal oleh Ketua KSSK / Menkeu Sri Mulyani dan diambil alih oleh LPS , telah mendapat suntikan dana ber-kali kali sejak 24 November 2008 sampai dengan 24 Juli 2009 totalnya sebanyak Rp 6,762 Trilyun, walaupun DPR hanya menyetujui sebanyak Rp 1,3 Trilyun.

Dasar hukum yang digunakan oleh Ketua KSSK/Menkeu untuk menyuntikkan dana ke Bank Century a.l. adalah Perpu No 4 Tahun 2008 Tentang JPSK. Pada tanggal 18 Desember 2008 didalam Rapat Paripurna DPR, Perpu No 4 Tahun 2008 Tentang JPSK telah ditolak DPR ( artinya tidak bisa diberlakukan sebagai dasar hukum tindakan Ketua KSSK/Menkeu ) dan DPR meminta Pemerintah untuk mengajukan JPSK yang baru sebelum 19 Januari 2009. Dengan demikian pengucuran dana LPS kepada Bank Century setelah tangal 18 Desember 2008 tidak mempunyai dasar hukum positif.
Cikal bakal Bank Century adalah Bank CIC yang didirikan oleh Hasyim Tantular (ayah Robert Tantular) pada Mei 1989. Bank ini mempunyai hubungan erat dengan Bank Central Dagang yang dikendalikan oleh Hovert Tantular ( kakak Robert Tantular ) yang kemudian dilikuidasi pada tahun 1998. Bank CIC pada akhir tahun 2004 merger dengan Bank Danpac dan Bank Pikko dan berubah nama menjadi Bank Century.

III. Pertanyaan :

1. Mengapa Bank Century yang sejak lama penuh masalah, bahkan 28 Februari 2005 per nah dilaporkan oleh Ketua BPK Anwar Nasution ke DPR karena CAR nya sudah negative 132,5 % bukannya ditutup malahan diberi suntikan dana ? Bukankah hal itu beresiko besar merugikan keuangan Negara?.

2. Mengapa Bank Century atas keputusan Ketua KSSK/Menkeu Sri Mulyani akhirnya diambil alih oleh LPS dan diberi suntikan dana berkali-kali, bukannya ditutup. Padahal permasalahan detilnya sudah diketahui melalui rapat rapat Konsultasi KKSK tanggal 14 ,17, 18, 19 dan 20 November 2008 dan juga bersamaan dengan itu disuntik FPJP beberapa kali dan ada penarikan dana oleh pihak terkait ? Bukankah sudah terlihat adanya indikasi tindakan pidana perbankan pada saat itu ? Bukankah sejak tanggal 6 November 2008 sudah ada pengawas BI di BC yang tahu dan punya akses data mutakhir setiap hari ? Bukankah berdasarkan notulensi rapat Konsultasi KSSK pada tanggal 20 November 2008 jam 23.00 WIB s/d 21 November 2008 jam 5.00 WIB, bahwa selain BI, peserta rapat lainnya (LPS dan Departemen Keuangan) pada umumnya mempertanyakan dan tidak setuju dengan argumentasi dan analisis BI yang menyatakan bahwa BC ditengarai ber dampak sistemik ? .

3. Mengapa DPR menyetujui pengucuran dana hanya Rp 1,3 Trilyun tetapi Ketua KSSK/Menkeu terus menerus mengucurkan dana hingga totalnya mencapai Rp 6,76 triliun ?.

4. Mengapa setelah pada tanggal 18 Desember 2008 dalam Rapat Paripurnanya DPR telah Menolak Perpu No 4 Tahun 2008 Tentang JPSK , Ketua KSSK/ Menkeu Sri Mulyani tetap mengucurkan dana berkali-kali ke Bank Century ,sampai 24 Juli 2009 , sehingga totalnya mencapai Rp 6,76 Trilyun , tanpa dasar hukum positif ?.

5. Mengapa kesalahan Keputusan Ketua KSSK/Menkeu Sri Mulyani untuk menyelamatkan (Bail Out) Bank Century tidak segera dikoreksi padahal terdapat waktu yang panjang dalam mengucurkan dana berkali-kali sehingga totalnya Rp 6,76 Trilyun , yaitu 8 bulan (24 November 2008 s/d 24 Juli 2009)? Seharusnya Ketua KSSK/Menkeu Sri Mulyani bisa meng koreksi keputusannya yang salah itu, karena menurut Surat Gubernur BI No 10/232/GB/Rahasia tanggal 20 November 2008 kepada Menteri Keuangan, biaya penyelamatan Bank Century adalah sebesar Rp 632 Milyard, tapi dalam kenyataannya terus menerus membengkak sampai totalnya Rp 6,76 Trilyun dalam kurun waktu 8 bulan. Apabila Ketua KSSK/Menkeu Sri Mulyani mengkoreksi Kebijakannya yang salah, maka kerugian dan penghamburan keuangan Negara tidak akan sebesar Rp 6,76 Trilyun.

Desi Arsanti adalah Sekjend Front Nasional Perjuangan Buruh Indonesia

Tidak ada komentar:

KOLOM KOMENTAR

PAPUAN PICTURE

Arkilaus Baho

FREEPORT PERUSAHAAN TERBURUK DI DUNIA

KOTAK PESAN