KEPUTUSAN MAJELIS RAKYAT PAPUA
NOMOR : 14/MRP/2009
TENTANG
PENETAPAN ORANG ASLI PAPUA SEBAGAI SYARAT KHUSUS DALAM PENENTUAN BAKAL CALON BUPATI/WAKIL BUPATI DAN WALIKOTA/WAKIL WALIKOTA DI TANAH PAPUA =============================================
MAJELIS RAKYAT PAPUA
Menimbang:
a.bahwa penjelasan Pasal 20 ayat (1) butir f Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001, menegaskan bahwa penentuan bakal calon Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota harus mendapatkan pertimbangan dan persetujuan Majelis Rakyat Papua;
b.bahwa Majelis Rakyat Papua mempunyai tugas dan wewenang melakukan upaya keberpihakan, perlindungan dan pemberdayaan terhadap hak-hak dasar orang asli Papua;
c.bahwa sehubungan dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, Majelis Rakyat Papua memandang perlu menetapkan syarat khusus orang asli Papua sebagai bakal calon Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota;
d.bahwa untuk memenuhi maksud tersebut huruf a, huruf b, dan huruf c di atas, perlu ditetapkan Keputusan Majelis Rakyat Papua.
Mengingat:
1.Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 135 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4151); sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4842);
2. Undang-undang .../2
2.Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);
3.Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 tahun 2005 (Lembaran Negara tahun 2005 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4493);
4.Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2004 tentang Majelis Rakyat Papua sebagaimana dirubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2008 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004 tentang Majelis Rakyat Papua;
5.Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 22; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4480);
6.Keputusan Majelis Rakyat Papua Nomor : 01/MRP/2005 tentang Peraturan Tata Tertib Majelis Rakyat Papua.
7.Keputusan Kultural Majelis Rakyat Papua Nomor: I/KK-MRP/2009 tentang Kebijakan dan Penyelenggaraan Hak-hak Dasar Orang Asli Papua;
8.Keputusan Kultural Majelis Rakyat Papua Nomor: II/KK-MRP/2009 tentang Kebijakan dan Pembinaan Kesatuan Kultural Orang Asli Papua;
9.Keputusan Kultural Majelis Rakyat Papua Nomor: III/KK-MRP/2009 tentang Kebijakan Khusus dalam rangka Keberpihakan, Perlindungan dan Pemberdayaan Orang Asli Papua.
Memperhatikan
:
1.Pertimbangan dan Rekomendasi Majelis Rakyat Papua tanggal 29 Mei 2006, tentang Rekrutmen Bakal Calon Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota di Provinsi Papua.
2.Permusyawaratan para Anggota Majelis Rakyat Papua dalam rapat pleno tanggal 26 November 2009.
MEMUTUSKAN : MENETAPKAN:
PERTAMA:
Bakal calon Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/ Wakil Walikota di seluruh Tanah Papua adalah Orang Asli Papua.
KEDUA:
Bakal calon Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/ Wakil Walikota Orang Asli Papua sebagaimana dimaksud pada diktum PERTAMA adalah:
a.Orang Asli Papua adalah orang yang lahir dari Bapa / Ayah dan Mama / Ibu Asli Papua rumpun ras Melanesia.
b.Orang Asli Papua yang mengikuti garis keturunan Bapa / Ayah (sistem patrilineal).
c.Orang Asli Papua yang mempunyai basis kultur dalam adat masyarakat Asli Papua.
KETIGA:
Bakal calon Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota Orang Asli Papua sebagaimana dimaksud pada diktum PERTAMA dan KEDUA diajukan oleh DPRD Kabupaten /Kota kepada Majelis Rakyat Papua untuk mendapatkan pertimbangan dan persetujuan atas identitas keaslian orang Papua.
KEEMPAT:
Tata cara pemberian pertimbangan dan persetujuan sebagaimana dimaksud pada diktum KETIGA diatur sesuai dengan mekanisme pengambilan keputusan Majelis Rakyat Papua.
KELIMA:
Keputusan ini dimaksudkan untuk menjadi dasar bagi Pemerintah dan DPRD Kabupaten/Kota di Tanah Papua dalam hal pencalonan dan pemilihan Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota.
KEENAM:
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila terdapat kekeliruan, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Jayapura Pada tanggal : 26 November 2009 MAJELIS RAKYAT PAPUA
KETUA Drs. AGUS ALUE ALUA, M.Th.
WAKIL KETUA, Ir. F. A. WOSPAKRIK, M.Sc.
WAKIL KETUA,
Dra. HANA S. HIKOYABI
NOMOR : 14/MRP/2009
TENTANG
PENETAPAN ORANG ASLI PAPUA SEBAGAI SYARAT KHUSUS DALAM PENENTUAN BAKAL CALON BUPATI/WAKIL BUPATI DAN WALIKOTA/WAKIL WALIKOTA DI TANAH PAPUA =============================================
MAJELIS RAKYAT PAPUA
Menimbang:
a.bahwa penjelasan Pasal 20 ayat (1) butir f Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001, menegaskan bahwa penentuan bakal calon Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota harus mendapatkan pertimbangan dan persetujuan Majelis Rakyat Papua;
b.bahwa Majelis Rakyat Papua mempunyai tugas dan wewenang melakukan upaya keberpihakan, perlindungan dan pemberdayaan terhadap hak-hak dasar orang asli Papua;
c.bahwa sehubungan dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, Majelis Rakyat Papua memandang perlu menetapkan syarat khusus orang asli Papua sebagai bakal calon Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota;
d.bahwa untuk memenuhi maksud tersebut huruf a, huruf b, dan huruf c di atas, perlu ditetapkan Keputusan Majelis Rakyat Papua.
Mengingat:
1.Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 135 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4151); sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4842);
2. Undang-undang .../2
2.Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);
3.Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 tahun 2005 (Lembaran Negara tahun 2005 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4493);
4.Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2004 tentang Majelis Rakyat Papua sebagaimana dirubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2008 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004 tentang Majelis Rakyat Papua;
5.Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 22; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4480);
6.Keputusan Majelis Rakyat Papua Nomor : 01/MRP/2005 tentang Peraturan Tata Tertib Majelis Rakyat Papua.
7.Keputusan Kultural Majelis Rakyat Papua Nomor: I/KK-MRP/2009 tentang Kebijakan dan Penyelenggaraan Hak-hak Dasar Orang Asli Papua;
8.Keputusan Kultural Majelis Rakyat Papua Nomor: II/KK-MRP/2009 tentang Kebijakan dan Pembinaan Kesatuan Kultural Orang Asli Papua;
9.Keputusan Kultural Majelis Rakyat Papua Nomor: III/KK-MRP/2009 tentang Kebijakan Khusus dalam rangka Keberpihakan, Perlindungan dan Pemberdayaan Orang Asli Papua.
Memperhatikan
:
1.Pertimbangan dan Rekomendasi Majelis Rakyat Papua tanggal 29 Mei 2006, tentang Rekrutmen Bakal Calon Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota di Provinsi Papua.
2.Permusyawaratan para Anggota Majelis Rakyat Papua dalam rapat pleno tanggal 26 November 2009.
MEMUTUSKAN : MENETAPKAN:
PERTAMA:
Bakal calon Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/ Wakil Walikota di seluruh Tanah Papua adalah Orang Asli Papua.
KEDUA:
Bakal calon Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/ Wakil Walikota Orang Asli Papua sebagaimana dimaksud pada diktum PERTAMA adalah:
a.Orang Asli Papua adalah orang yang lahir dari Bapa / Ayah dan Mama / Ibu Asli Papua rumpun ras Melanesia.
b.Orang Asli Papua yang mengikuti garis keturunan Bapa / Ayah (sistem patrilineal).
c.Orang Asli Papua yang mempunyai basis kultur dalam adat masyarakat Asli Papua.
KETIGA:
Bakal calon Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota Orang Asli Papua sebagaimana dimaksud pada diktum PERTAMA dan KEDUA diajukan oleh DPRD Kabupaten /Kota kepada Majelis Rakyat Papua untuk mendapatkan pertimbangan dan persetujuan atas identitas keaslian orang Papua.
KEEMPAT:
Tata cara pemberian pertimbangan dan persetujuan sebagaimana dimaksud pada diktum KETIGA diatur sesuai dengan mekanisme pengambilan keputusan Majelis Rakyat Papua.
KELIMA:
Keputusan ini dimaksudkan untuk menjadi dasar bagi Pemerintah dan DPRD Kabupaten/Kota di Tanah Papua dalam hal pencalonan dan pemilihan Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota.
KEENAM:
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila terdapat kekeliruan, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Jayapura Pada tanggal : 26 November 2009 MAJELIS RAKYAT PAPUA
KETUA Drs. AGUS ALUE ALUA, M.Th.
WAKIL KETUA, Ir. F. A. WOSPAKRIK, M.Sc.
WAKIL KETUA,
Dra. HANA S. HIKOYABI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar